banjar.kalsel.polri.go.id - Tini Hartati seorang ibu rumah tangga akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian karena ulahnya sendiri yang mengedarkan sediaan Farmasi tanpa ijin edar sebagai mana dimaksud dalam pasal 197
jo 106 ayat 1 UU RI NO 36 Th 2009 Tentang Kesehatan. Jo pasal 53 KUH, Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 10.30 wita.
IRT ini diamankan di jl. Martapura Lama Desa Sungai Tabuk Kota Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir pil Carnophen dan uang tunai Rp 97 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Kapolres
Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati. S.AP menjelaskan pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berjualan obat Carnophen dirumahnya, kemudian
unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk yang dipimpin langsung oleh Kapolsek
Sungai Tabuk melakukan pengecekan.
Lebih lanjut, setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan
obat Carnophen yang disimpan di dalam celana yang dipakai pelaku,
selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sungai Tabuk
untuk diproses hukum lebih lanjut.
Untuk
mempertanggung jawaban perbuatan pelaku diamankan ke Polsek Sambung
Makmur guna proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,-
(satu miliar lima ratus juta rupiah)
0 komentar:
Posting Komentar