banjar.kalsel.polri.go.id - Unit
Reskrim Polsek Pengaron, Polres Banjar, melakukan penggeledahan disebuah rumah yang
disinyalir tempat tinggal penjual Carnophen / Zenith. Dalam
penggerebekan itu, satu orang perempuan berhasil diamankan oleh pihak
Kepolisian, Minggu (24/9/2017) sekitar pukul 21.00 wita
Pelaku yang bernama Norsiah Als Mama Lia (45 tahun) warga Desa sungai Raya Rt 01 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku
didapat barang bukti berupa 3 keping pil zenit Carnophen yang di sita dari sdr Abdul Hakim, 7 keping atau 70 butir Pil zenit / Carnophen dari Norsiah Als Mama Lia, 1 plastik bungkus bekas pil zenit carnophen dan uang tunai Rp 100.000,-
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H., S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Pengaron AKP Idit Aditya membenarkan bahwa pihaknya membekuk
pelaku yang diketahui sebagai penyedia pil Zenith. "Sebelumnya kami sedang melaksanakan razia di Jl. Pengaron Desa Kertak Empat telah
mengamankan saksi yang kedapatan menyimpan 3 keping pil zenit, dimana pil
tersebut rencananya akan di makan bersama kawannya di daerah Pengaron. Dimana saksi mendapatkan pil zenit tersebut dari seorang perempuan di Sungai Jaring Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.
Berdasarkan keterangan saksi, "anggotanya berpura-pura membeli 2 keping pil zenit seharga Rp. 100.000,-. Selanjutnya pelaku langsung di amankan dengan disaksikan kepala desa dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, dalam penggeledahan tersebut ditemukan 5 keping pil zenit yang disimpan di bawah lemari kayu", ungkap Kapolsek Pengaron.
Berdasarkan keterangan saksi, "anggotanya berpura-pura membeli 2 keping pil zenit seharga Rp. 100.000,-. Selanjutnya pelaku langsung di amankan dengan disaksikan kepala desa dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, dalam penggeledahan tersebut ditemukan 5 keping pil zenit yang disimpan di bawah lemari kayu", ungkap Kapolsek Pengaron.
Lebih lanjut pak Idit menjelaskan,
saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pengaron
guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku tersebut dijerat dengan
Pasal 197 jo pasal 106 Ayat (1) UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. jo pasal 53 kuhp tentang Menjual sediaan Farmasi tanpa
dilengkapi dengan surat ijin edar.
0 komentar:
Posting Komentar