banjar.kalsel.polri.go.id - Sekitar pukul 22.30 wita Giat yang dilakukan unit Reskrim Polsek Martapura Kota berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku pengedarkan sediaan
farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo pasal
106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009, Selasa (19/9/2017).
Kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kosong yang beralamat di Murung Pelabuhan Rt. 008 Kelurahan Murung Keraton Kabupaten Banjar. Kedua pelaku bernama ( 25 tahun) warga Murung Pelabuhan Rt. 008 Kelurahan Murung Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan M. Habibi (25 tahun) warga Jl. Kenanga Rt. 005 Rw. 003 Desa Murung Kenangan Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Martapura Kota Iptu Siswadi, SH membenarkan kejadian tersebut. Dari tangan kedua pelaku kami menyita barang bukti berupa obat Carnophen sebanyak 76 (tujuh puluh enam) butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
"Kejadian bermula ketika anggota kami mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa sdr Arif Rahman mengedarkan obat Carnophen di warung
tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Martapura Kota langsung melakukan
penangkapan dan penggledahan. Ditemukan obat Carnophen sebanyak 76
butir yang disimpan di bawah rumah warga, kemudian ditemukan juga uang
hasil penjualan obat carnophen sebanyak Rp. 40.000 yang ditaruh didalam
dompet milik pelaku", jelas Kapolsek
Lebih lanjut, setelah dilakukan introgasi awal dan
diketahui bahwa obat carnophen tersebut didapatkan dari sdr M. Habibi selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap sdr M. Habibi di murung
pelabuhan tepatnya saat sdr. M. Habibi sedang duduk di sebuah jembatan
dan memang sdr M. Habibi mengakui bahwa obat Carnoohen itu memang
miliknya, terang pak Siswadi
Atas kejadian tersebut kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Martapura Kota guna proses lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar