Banjar.kalsel.polri.go.id - Kanit Provos Bripka Gidion, Kanit Intelkam Bripka Taufiq, Bhabinkamtibmas Bripka Bagus. M dan Bhabinkamtibmas Bripka Dedy. H melaksanakan cormenderwis dipagi hari dan bersosialisasi UULLAJ No 22 Tahun 2009 tentang Undang - Undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan di jalan Martapura Lama Desa Teluk Selong Rt 01Kec. Martapura Barat Kab. Banjar, Kamis (19/10/2017) sekitar pukul 07.00 wita.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Martapura Barat Iptu Wahyudi S.Sos menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan pihak Kepolisian tersebut merupakan salah satu pelayanan dan upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Martapura Barat Iptu Wahyudi S.Sos menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan pihak Kepolisian tersebut merupakan salah satu pelayanan dan upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.
"Dalam kesempatan tersebut, Personil Polsek Martapura Barat, Polres Banjar, memberikan Himbauan dan teguran secara Simpatik kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan helm", terang Kapolsek Martapura Barat Iptu Wahyudi S.Sos.
"Dengan adanya kegiatan tersebut agar warga masyarakat tertib dan patuh dengan peraturan UULLAJ no 22 tahun 2009 serta dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas", ucap Kapolsek Martapura Barat Iptu Wahyudi S.Sos.
0 komentar:
Posting Komentar