banjar.kalsel.polri.go.id - Berkat informasi dari warga pelaku Judi Kupon Putih atau Togel berhasil diamankan di Pols Kamling Desa Pejambuang.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sungai Tabuk Akp Siti Rohayati, S.AP. menerangkan bahwa
penangkapan pelaku Judi Kupon Putih atau Togel berkat informasi warga
merasa resah atas aktivitas pelaku yang mengedar perjudian Kupon Putih
atau Togel, selanjutnya atas perbuatan pelaku yang melakukan Perjudian
sebagaimana di maksud dalam pasal 303 KUHPidana.
"Pada awalnya Polsek Sungai Tabuk, Polres Banjar, mendapat informasi dari salah satu warga Desa Pejambuan Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar yang tidak mau di sebutkan namanya memberitahukan bahwa ada perjudian Kupon putih atau Togel, kemudian Kanit Reskrim Aipda Rodi Antoni bersama anggota melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut hingga akhirnya pelaku berhasil di tangkap saat santai duduk di Pos Kamling Desa Pejambuan", terang Kapolsek Sungai Tabuk Akp Siti Rohayati, S.AP.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai hasil penjualan judi togel Rp 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan 2 (dua) buah HP masing masing merk nokia N 1208 wrn hitam.dan HP Nokia C100 wrb putih yang berisikan kiriman angka tebakan dari para pembeli", tutup Kapolsek Sungai Tabuk, Polres Banjar.
0 komentar:
Posting Komentar