banjar.kalsel.polri.go.id - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Banjar, mengamankan RS (24 thn) warga
Desa Paku Rt. 02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, lantaran diduga telah melakukan
tindak pidana pembunuhan, Minggu (24/9/2017) sekira jam 18.30 wita.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H., S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K membenarkan tindak pidana Anirat tersebut yang terjadi di Desa Paku Rt.02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.
"Korban penganiayaan berat tersebut bernama Amrullah Als Anang Lembek (24 thn) warga Desa Paku Rt. 02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar," kata AKP Wahyu Ismoyo.
"Kejadian bermula ketika pelaku, korban dan pemilik warung sedang mengobrol, tidak beberapa lama kemudian antara pelaku dan korban terjadi
adu mulut, yang berujung terjadi tantangan untuk berduel adu
bacok," jelas AKP Wahyu Ismoyo.
"Setelah berhadapan pelaku langsung menusukkan senjata tajam yang biasanya sering dibawa pelaku, sebanyak satu kali yang mengenai bagian perut korban sebelah kiri sehingga korban langsung jatuh tersungkur
dan meninggal dunia ditempat," ungkap AKP Wahyu Ismoyo.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Simpang Empat, Polres Banjar. "Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 354 ayat (2)," terang Kapolsek Simpang Empat.
0 komentar:
Posting Komentar