MARTAPURA,
KALSEL - Dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan "Peti Intan -
2017", Kepolisian Resort Banjar berhasil meringkus Suwandi alias Wandi
penambang emas ilegal di areal Kebun Karet, Senin (25/7/2017) sekitar pukul 12.00 wita.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) buah mesin
dumping merek Sanghai, pipa / slang dan karet sebagai penyaring pasir
yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan aktifitas ilegalnya.
Kapolres
Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim
AKP Sofyan, S.I.K mengatakan "Saat dilakukan penyergapan pelaku tengah
beraktivitas menambang, pelaku di tangkap di lokasi tambang emas di
areal kebun karet di Dusun Rejo Santoso Desa Baru Rt.02 / Rw.01 Desa Sungai Jati Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar.
"Penambangan
emas disepanjang kebun karet marak terjadi sejak lama. Akibat
penambangan itu, terjadi kerusakan ekosistem dan lingkungan sekitar.
Perkebunan rusak serta air sungai menjadi keruh", ucapnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Banjar guna dilakukan proses lebih lanjut. Atas
perbuatannya pelaku dijerat pasal ini 158 UU RI No. 4 Tahun 2009
tentang pertambangan mineral dan batubara,"Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 10
Milyar Rupiah"
0 komentar:
Posting Komentar