banjar.kalsel.polri.go.id - Kanit Sabhara Ipda Hairullah S.Sos dan Bhabinkamtibmas Polsek Martapura Barat Bripka M. Rifan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Banjar yang dipimpin oleh Kanit Dikyasa Ipda Suradi beserta Bripka Haryanto, dan Brigadir Tajuddin memberikan sosialisasi tentang UU Lalu Lintas dan angkutan jalan No 22 tahun 2009 sekolahan SMPN 1 Martapura Barat yang diikuti 220 siswa di ruang aula SMPN 1 Martapura Barat Sungai Rangas Tengah Rt. 02 Kecamatan Martapura Barat, Senin (09/10/2017) pukul 09.00 wita.
"Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan para siswa dan orang tua serta guru agar mematuhi segala aturan dalam berlalu lintas baik itu membiasakan diri menggunakan helm dan melengkapi surat menyurat dalam berkendaraan", terang Ipda Suradi.
Guru dan Siswa pun antusias dengan kehadiran Polisi baik dari Personil Polsek Martapura Barat, Polres Banjar, maupun dari Sat Lantas Polres Banjar yang mensosialisasikan tentang keselamatan berlalu lintas diwilayah Martapura Barat.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Martapura Barat Iptu Wahyudi, S.Sos menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan pelajar agar lebih berhati-hati di jalan raya dan mematuhi segala aturan dalam berlalu lintas.
"Masih minimnya informasi dan sosialisasi mengenai aturan tata tertib berlalu lintas sehingga warga dan pelajar kadang tidak memperdulikan aturan berlalulintas", ucap Kapolsek Martapura Barat Iptu Wahyudi.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami pihak Kepolisian berharap masyarakat dapat lebih taat dan mematuhi aturan berlalu lintas dan dampak apabila melanggar aturan berlalu lintas", tutup Kapolsek Martapura Barat, Polres Banjar
0 komentar:
Posting Komentar