POLSEK MARTAPURA TIMUR TANGKAP PENGEDAR CARNOPHEN ZENITH

MARTAPURA.KALSEL  -  Pada hari Senin, 18 September 2017 pukul 15.30 Wita Polsek Martapura Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kedapatan Mengedarkan Sediaan Farmasi tanpa ijin edar.

Berawal ketika anggota Polsek Martapura Timur sedang melaksanakan patroli rutin di Desa Antasan Senor melihat seorang laki laki saat berkendara dalam keadaan melayang dan kemudian diberhentikan oleh anggota, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan ditemukan 10 (Sepuluh) butir obat Carnophen Zenith didalam saku celana bagian depan sebelah kiri. Setelah ditanya oleh petugas  mengaku bernama Selamat Nor dan yang bersangkutan juga mengakui, bahwa baru saja telah mengkonsumsi 5 butir obat Carnophen Zenith.

" Ulun mendapatkan Zenith membeli dari Amat di Desa Tambak Anyar, terangnya."

Dengan sigap anggota Polsek Martapura Timur yang dipimpin oleh Kapolseknya itu langsung menggelendeng Selamat Nor yang mengaku biasa di sapa Lebong menuju ke rumah Amat pengedar obat Carnophen Zenith tersebut.

Sesampainya di rumah terduga pengedar obat Carnophen Zenith, petugas langsung mendapati Amat dan melakukan penangkapan. Pengedar obat Carnophen Zenith yang meresahkan dilingkungannya itu tidak dapat berkutik lagi saat anggota Martapura Timur yang dipimpin Kapolsek datang dengan tiba tiba. Petugaspun langsung melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan uang hasil penjualan obat Carnophen Zenith sebesar Rp.60.000,- diakui oleh Muhammad Halil nama lengkap Amat, bahwa baru saja telah menjuali obat Carnophen Zenith sebanyak satu setengah keping kepada seseorang seharga Rp.40.000,-/keping, "Orang itu beli 1,5 keping Rp.60.000,- terangnya."
Petugaspun menanyakan kepada Amat, "Mana sisa obat yang lain, dimana kamu simpan ?" Dan diakui Amat bahwa "Hanya itu sisa terakhir obat yang ulun punya" jawabnya. Petugaspun melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan bukti yang lain.

Kapolres Banjar Akbp Takdir Mattanete, S.H., S.ik., M.H melalui Kapolsek Martapura Timur Ipda H. Suwarji, S.E., M.M saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, "Guna menciptakan kondusifitas di  wilayah hukum Polsek Martapura Timur, kami rutin melaksanakan patroli pada jam jam rawan dan kami tidak segan segan menindak tegas terhadap pelaku tindak pidana" tutup Kapolsek Martapura Timur.

Selanjutnya pelaku Muhammad Halil alias Amat (39) dan barang bukti berupa uang sebesar Rp 60.000,- terdiri dari uang nominal Rp.5.000 sebanyak 10 lembar dan uang nominal Rp.10.000 sebanyak 1 lembar serta obat Carnophen Zenith sebanyak 1 keping (10 butir) diamankan dan dibawa ke Polsek Martapura Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar