banjar.kalsel.polri.go.id
- Dari penangkapan SM warga Desa Pasar Jati RT. 003/ RW.003 Kecamatan
Astambul Kabupaten Banjar, Sat Resnarkoba bersama Sat Intelkam melakukan
pengembangan. Hanya berselang waktu dua jam, Tim gabungan 'Samuak
Saliur' Polres Banjar berhasil meringkus MS (31 th), Senin (4/9/2017)
pukul 01.00 wita. Pelaku diringkus petugas saat berada didalam rumahnya
di Jalan A.Yani Km.48 Desa Astambul Seberang.
Kapolres
Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Resnarkoba
Polres Banjar Iptu Achmad Jarkasi, S.H mengatakan bahwa penangkapan MS
berdasarkan hasil dari interogasi petugas kepada SM yang terlebih dahulu
diamankan.
"Dari
pengakuan SM yang berhasil kami amankan di jembatan Kampung Melayu,
diketahui bahwa sabu-sabu itu dibelinya dari MS yang merupakan warga Desa Astambul Seberang Rt.01 / Rw.01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar," terang Iptu Jarkasi.
"MS tergolong bandar sabu besar diwilayah Astambul, dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis yang kami amankan dari tangan pelaku," lanjut Iptu Jarkasi.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun Humas Polres Banjar, diketahui Tim gabungan
'Samuak Saliur' mengamankan sebanyak 12 (dua belas) paket sabu-sabu yang
disimpan pelaku dirumahnya. Selain itu, petugas juga mengamankan 3
(tiga) buah plastik klip yang masih ada sisa sabu-sabu, 1 (satu) buah HP
merk Samsung lipat warna hitam serta uang hasil penjualan barang haram
tersebut sebesar 15.073.000,- (lima belas juta tujuh puluh tiga ribu
rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar