Pemasangan Spanduk Bentuk Sosialisasi Larangan Karhutla Polsek Simpang Empat

banjar.kalsel.polri.go.id - Rabu (23/8/2017) Polsek Simpang Empat melakukan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan menyikapi musim kemarau yang sudah mulai dirasakan khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan. Spanduk yang berjumlah 10 buah tersebut dipasang sepanjang jalan A. Yani yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Simpang Empat karena jalan tersebut merupakan jalur utama yang banyak dilalui masyarakat.

"Spanduk tersebut ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang Kehutanan, Perkebunan, dan Pertanian di Kecamatan Simpang Empat untuk tidak membuka lahan (Land Claring) dengan cara membakar," ucap Kapolsek Simpang Empat AKP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K.

Pemasangan spanduk tersebut dilakukan oleh Kanit Binmas Aiptu Tri Widodo, S.Pd beserta para Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat.

"Tujuan pemasangan spanduk larangan Karhutla tersebut adalah untuk semakin menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya di Kecamatan Simpang Empat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan saat akan bercocok tanam (membuka lahan) karena dampak asapnya sangat berbahaya untuk kesehatan dan membuat udara menjadi tidak sehat," lanjut Kapolsek menyampaikan pesan Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H.,  S.I.K., M.H. melalui kegiatan tersebut.
Masih menurut AKP Wahyu Ismoyo, pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di Kecamatan Simpang Empat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena perbuatan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum dan bisa diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang nomo 41 tahun 2009 tentang Kehutanan dengan lama hukuman 5 sampai 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 Milyar, daan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kemudian pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan,  Pasal 108 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 10 milyar," sambungnya.

Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar