MARTAPURA,
KALSEL.- Selasa, (01/08/2017) sekitar pukul 22.00 wita anggota Polsek
Belimbing berhasil mengamankan satu orang IRT yang kedapatan sengaja
memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat
kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal
197 Jo 106 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelaku
yang bernama Masdiah Als Dinah (34 tahun) berhasil diamankan di Desa
Rantau Nangka Rt. 05 Rw. 01 Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar
dengan barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen,
uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dompet
plastik warna ungu.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek
Belimbing IPTU Sally Riady b. Hamdi membenarkan bahwa anggotanya
berhasil mengamankan IRT dirumahnya sendiri. Sebelumnya anggota berhasil
mengamankan satu orang laki-laki Arfansyah als Afan yang akan membeli obat jenis Carnophen
dari pelaku. Pada saat di geledah di
rumahnya di temukan 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen di dapur
rumah yang di simpan di dalam dompet plastik warna ungu yang di gantung di
dinding dapur dan di tutup handuk, serta uang hasil penjualan sebesar Rp
150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah).
Atas perbuatannya pelaku dan
barang bukti di bawa ke Mapolsek Belimbing guna dilakukan proses lebih
lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat pasal 197 jo 106 (1) jo 55 UU No. 36 Thn
2009. Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan
denda Rp. 15 Milyard, karena keduanya terbukti menjual atau mengedarkan Pil
Setan.
0 komentar:
Posting Komentar