MARTAPURA,
KALSEL.- Tim Gabungan Buser Satreskrim Polres Banjar dan Buser Res Hulu
Sungai Selatan mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana
penganiayaan terhadap Budi (23 Tahun) warga Jln. Melati Tunggul Irang
Ilir Rt. 10 Rw. 04 No. 28 Martapura Kabupaten Banjar. Tindak pidana
penganiayaan dilakukan oleh Hasruni Als Utuh Ancau (29 Tahun) warga
Murung Masjid Rt. 01 Rw. 01 Murung Mesjid Kecamatan Martapura Kabupaten
Banjar, Rabu (26/7/2017).
Kapolres
Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek
Martapura Kota IPTU Siswadi, SH menjelaskan kejadian berawal karena
permasalahan sepele, bahwa korban di tuduh pelaku merebut pacarnya
sehingga
terjadi perkelahian.
“Kemudian pelaku emosi dan langsung menusukkan senjata tajam ke tubuh korban pada dada sebelah kiri
dan perut sebelah kanan,” terang pak Siswadi.
Tidak
berapa lama, petugas kepolisian mendapat informasi terkait kasus
penganiyaan tersebut.
Anggota Polsek Martapura Kota langsung mendatangi tempat kejadian
perkara dan berhasil mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri serta
meminta keterangan saksi-saksi.
Sedangkan korban di rujuk ke Rumkit Ulin Banjarmasin di karenakan luka
korban terlalu parah dan
saat ini korban dalam keadaan kritis .
”Atas perbuatannya, kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Martapura
Kota
guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
0 komentar:
Posting Komentar