MARTAPURA, KALSEL.- Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar di bawah pimpinan Kasat Narkoba melakukan
giat ungkap kasus transaksi narkoba di Jl. IR PM Noor Desa Aranio Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar pada hari Rabu (7/06/2017) sekira
pukul 19.40 wita.
Telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku M. Arni Saputra Alias Arni (29 thn) dan Muamar yang berasal dari warga Jl. IR PM Noor Desa Aranio Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar, memiliki dan menguasai di duga
narkoa jenis sabu.
Dari tangan pelaku Polisi menyita beberapa barang bukti berupa 4 (empat) paket shabu-shabu dengan berat 1,04 gram dengan plastik klip, 1 (satu) bungkus plastik klip, 2 (dua) lembar kertas timah rokok, 1 (satu ) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy No.Pol: DA 6451 ABM warna hitam coklat, 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru tua dan uang hasil penjualan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, SH.,S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba IPTU Achmat Jarkasi, SH menjelaskan kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa
adanya transaksi narkoba jenis sabu di daerah Aranio, selanjutnya dilakukan
observasi terhadap sasaran saat sasaran berada di TKP anggota langsung melakukan pengeledahan
terhadap pelaku dan ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu yg dipegang pelaku M. Arni Saputra Alias Arni ditangannya sebelah kiri dan ditemukan lagi 3 (tiga) paket shabu-shabu dari pelaku Muamar yang pada waktu itu ditaruhnya dikantong celana sebelah kanan. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Banjar untuk proses lebih hukum lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar