Sat Res Narkoba Polres Banjar Gagalkan Transaksi Narkoba

MARTAPURA, KALSEL.- Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar di bawah pimpinan Kasat Narkoba melakukan giat ungkap kasus transaksi narkoba di Jl. IR PM Noor Desa Aranio Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar pada hari Rabu (7/06/2017) sekira pukul 19.40 wita.
 
Telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku M. Arni Saputra Alias Arni (29 thn)  dan Muamar yang berasal dari warga Jl. IR PM Noor Desa Aranio Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar, memiliki dan menguasai di duga narkoa jenis sabu.

Dari tangan pelaku Polisi menyita beberapa barang bukti berupa 4 (empat) paket shabu-shabu dengan berat 1,04 gram dengan plastik klip, 1 (satu) bungkus plastik klip, 2 (dua) lembar kertas timah rokok, 1 (satu ) unit sepeda motor  jenis Honda Scoopy No.Pol: DA 6451 ABM warna hitam coklat, 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru tua dan uang hasil penjualan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
 
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, SH.,S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba IPTU Achmat Jarkasi, SH menjelaskan kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba jenis sabu di daerah Aranio, selanjutnya dilakukan observasi terhadap sasaran saat sasaran berada di TKP  anggota langsung melakukan pengeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu yg dipegang pelaku M. Arni Saputra Alias Arni ditangannya sebelah kiri dan ditemukan lagi 3 (tiga) paket shabu-shabu dari pelaku Muamar yang pada waktu itu ditaruhnya dikantong celana sebelah kanan.  Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Banjar untuk proses lebih hukum lebih lanjut.
Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar