Polisi Berhasil Mengamankan 1/2 (setengah) Butir Ecstacy Dari Tangan Seorang Laki-Laki

MARTAPURA, KALSEL-Disebuah rumah yang berada di Jl.Famili Komplek Bauntung Gg.Bauntung 5 No. 3D Rt. 33 Rw. 11 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Satnarkoba Polres Banjar berhasil menciduk Dedi Rahman (21 Th), seorang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis acstacy. Penggrebekan tersebut terjadi pada hari Selasa (12/7/2016) sekitar pukul 22.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar,SH.,MA membenarkan bahwa telah diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Banjar 1 orang laki-laki dengan barang bukti 1/2 (setengah) butir ecstacy warna merah muda, 1 (satu) lembar kertas tisu, 1 (satu) buah plastik klip serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna orange dengan nomor polisi KT 3185 NB QA. 

Berawal dari informasi yang didapat anggota dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki obat-obatan terlarang dilingkungan tempat tinggal mereka. Satuan Narkoba Polres Banjar langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku serta didapat barang bukti berupa 1/2 (setengah) butir ecstacy warna merah muda yang disimpan tersangka dikantong celana sebelah kanan yang dipakai tersangka. "Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka berserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Banjar",terang Pak Aris.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment