MARTAPURA, KALSEL. - Polsek Martapura Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki penjual obat tanpa izin edar berupa Carnophen di Pasar Martapura tepatnya di Pasar Niaga Blok B Nomor 37, Rabu (18/5/2016) sekitar pukul 17.00 wita. Pelaku yang bernama Hamrani (40 Th) warga Jl. Sekumpul Gang Suwardi Rt. 21 No. 220 Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar.
Menurut Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.IK.,MH melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj.Amalia Afifi Adi, SH kejadian berawal saat anggota Reskrim Polsek Martapura Kota sedang melakukan patroli cipta kondisi dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan pengaruh dari meminum obat, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 16 keping 6 butir atau sebanyak 166 butir yang berada didalam tas kecil dibawah tumpukan baju-baju.
Blogger Comment
Facebook Comment