Terlihat,keluarga Ayu, seperti Ayah,Ibu dan Adik kandung Ayu turut menghadiri jalannya sidang pembacaan vonis tersebut.
"Hukum seumur hidup atau kalau bisa hukum mati",ungkap salah seorang keluarga Ayu terlihat emosional menyaksikan terdakwa dari luar persidangan.
Kapolres Banjar melalui Kasat Reskrim Polres Banjar mengungkapkan,pihaknya sudah siap mengantisipasi kemungkinan buruk yang terjadi nantinya diruang persidangan. "Kami sudah menempatkan anggota kami disetiap penjuru ruang persidangan,baik itu dipintu masuk,pintu kiri dan kanan,maupun jalur keluar kantor PN Martapura. Dengan penjagaan ketat setiap orang yang ingin memasuki ruang persidang diperiksa dan digeledah satu per satu.
Jalannya sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua,Tuty Budhi Utami,SH.,MH didampingi 2 orang Hakim Anggota Safruddin,SH dan Agustinus Sangkakala,SH.,MH.
"Saudara berdasarkan pertimbangan kami,saudara terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Saudara kami vonis hukuman penjara selama 20 tahun,saudara punya hak untuk menerima,fikir-fikir atau menolak bagitu pula jaksa penuntut umum",jelas Tuty mengakhiri persidangan.
Mengetahui vonis yang dijatuhkan hakim tidak sesuai keinginan,keluarga korban berusaha merangsek mendekati terdakwa namun dengan sigap polisi yang melakukan pengamanan membawa terdakwa keluar ruang persidangan menuju mobil tahanan yang terparkir dibelakang kantor PN Martapura.

Blogger Comment
Facebook Comment